Hadits Shahih Bukhari 1710 : Khutbah Nabi di Arafah
Abstrak:
arti kata Ihram adalah masuk ke dalam wilayah dimana keharam-keharaman diberlakukan. Larangan-larangan dalam berihram yaitu Memotong Rambut, memakai wewangian, Menikah dan Melamar, Bersenggama dan membunuh binatang. Larangan untuk laki-laki yaitu; Menutup Kepala, dan Mengenakan pakaian berjahit. Larangan untuk Wanita yaitu; larangan dalam menggunakan cadar dan sarung tangan. Pemahaman tentang larangan-larangan dalam berihram tidak jarang masih terlupakan oleh sebagian jamaah Haji. Berdasarkan permasalahan tersebut penulis merasa penting untuk menulis larangan apa saja yang ditetapkan dalam ihram sesuai dengan tuntunan syariat islam dan Hadits Riwayat Bukhari No. 1710 diatas memberikan penjelasan mengenai ketentuan ihram khususnya dalam hal berpakaian.
Kata kunci: Ihram, Larangan, Hadits Riwayat Bukhari No. 1710
Pendahuluan
Ihram adalah rukun ibadah yang dikerjakan dalam Ibadah Haji dan Umrah, yang diawali dengan
niat untuk haji ataupun umrah dari Miqat. Ihram berasal dari kata “Al haram” yang berarti larangan atau hal yang dilarang. Kata ihram merupakan bentuk masdar dari fi’il أَحْرَمَ – يُحْرِمُ yang maknanya memasuki wilayah yang didalamnya berlaku keharaman. Orang yang melakukan Ihram disebut dengan “Muhrim”. Secara istilah fiqih Ihram diartikan dengan
نِيَّةُ الدُّ َخُول فِي حُرُمَاتِ الْحَجّ وَالْعُمْلرَة ِ
Berniat masuk masuk kedalam wilayah yang berlaku di dalamnya berbagai keharaman di dalam Haji dan Umrah.[1]
Ibadah Haji memiliki beberapa rukun saat dijalankan yaitu salah satunya ihram.
Ihram berasal dari kata al-haram yang artinya larangan atau sesuatu yang dilarang. Kata ihram adalah bentuk masdar dari kata ahrama yuhrimu. Maksud dari kata ihram ini adalah Memasuki wilayah yang didalamnya berlaku keharaman dan orang yang melakukan ihram adalah muhrim. Secara istilah menurut para ulama ihram adalah masuk ke dalam wilayah dimana keharam-keharaman diperlakukan, seperti memotong rambut, membunuh, memakai wewangian, melakukan hubungan suami istri dan mengenakan pakaian berjahit bagi para laki-laki dan sebagainya. Orang yang menjalankan ihram disebut dengan mahram.[2]
Pembahasan
Teks Hadits Riwayat Bukhari No. 1710
صحيح البخاري ١٧١٠: حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ زَيْدٍ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ بِعَرَفَاتٍ مَنْ لَمْ يَجِدْ النَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ الْخُفَّيْنِ وَمَنْ لَمْ يَجِدْ إِزَارًا فَلْيَلْبَسْ سَرَاوِيلَ لِلْمُحْرِمِ
Artinya: Shahih Bukhari 1710: Telah menceritakan kepada kami Abu Al Walid telah menceritakan kepada kami Syu'bah berkata: telah mengabarkan kepada saya 'Amru bin Dinar: aku mendengar Jabir bin Zaid: Aku mendengar Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata:
Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkhuthbah di 'Arafah: "Barangsiapa yang tidak memiliki sepasang sandal hendaklah dia memakai sepatunya. Dan barangsiapa yang tidak memiliki kain sarung hendaklah dia memakai celana untuk ihram".
Hadits diatas menjelaskan tentang ketentuan ihram khususnya dalam hal berpakaian. Dalam hadits diatas Rasulullah mengatakan siapapun yang tidak mempunyai alas kaki sandal dapat menggunakan sepatu, serta jika tidak memiliki kain sarung (kain yang tidak dijahit) maka boleh menggunakan celana (Panjang) sebagai gantinya (dalam keadaan terdesak).
Lalu dikuatkan kembali dengan Hadits lain yaitu pada Shahih Muslim 2014 yang berbunyi:
صحيح مسلم ٢٠١٤: و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَلْبَسَ الْمُحْرِمُ ثَوْبًا مَصْبُوغًا بِزَعْفَرَانٍ أَوْ وَرْسٍ وَقَالَ مَنْ لَمْ يَجِدْ نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ الْخُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ
Shahih Muslim 2014: Dan Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya ia berkata: saya telah membacakan kepada Malik dari Abdullah bin Dinar dar Ibnu Umar radliallahu 'anhuma bahwa ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seorang Muhrim (yang melakukan Ihram) untuk mengenakan pakaian yang telah dicelupkan dengan Za'faran atau Wars. Dan beliau bersabda: "Siapa yang tidak mempunyai terompah, maka ia boleh memakai sepatu, tetapi hendaklah ia memendekkannya hingga di bawah mata kaki."
Pada hadits penguat diatas bahwa seseorang dapat memakai sepasang sepatu saat ihram tetapi sepatu tersebut tidak boleh menutupi mata kaki. Selain hadits diatas ada pula hadits penguat lainnya yang menyebutkan ketentuan pakaian dalam berihram. Pada Hadits Riwayat Bukhari no. 1707:
صحيح البخاري ١٧٠٧: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ حَدَّثَنَا نَافِعٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَاذَا تَأْمُرُنَا أَنْ نَلْبَسَ مِنْ الثِّيَابِ فِي الْإِحْرَامِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَلْبَسُوا الْقَمِيصَ وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ وَلَا الْعَمَائِمَ وَلَا الْبَرَانِسَ إِلَّا أَنْ يَكُونَ أَحَدٌ لَيْسَتْ لَهُ نَعْلَانِ فَلْيَلْبَسْ الْخُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْ أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ وَلَا تَلْبَسُوا شَيْئًا مَسَّهُ زَعْفَرَانٌ وَلَا الْوَرْسُ وَلَا تَنْتَقِبْ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلَا تَلْبَسْ الْقُفَّازَيْنِ تَابَعَهُ مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ وَإِسْمَاعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عُقْبَةَ وَجُوَيْرِيَةُ وَابْنُ إِسْحَاقَ فِي النِّقَابِ وَالْقُفَّازَيْنِ وَقَالَ عُبَيْدُ اللَّهِ وَلَا وَرْسٌ وَكَانَ يَقُولُ لَا تَتَنَقَّبْ الْمُحْرِمَةُ وَلَا تَلْبَسْ الْقُفَّازَيْنِ وَقَالَ مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ لَا تَتَنَقَّبْ الْمُحْرِمَةُ وَتَابَعَهُ لَيْثُ بْنُ أَبِي سُلَيْمٍ
Shahih Bukhari 1707: Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yazid telah mengabarkan kepada kami Al Laits telah menceritakan kepada kami Nafi' dari 'Abdullah bin 'Umar radliyallahu 'anhu berkata:
Seorang laki-laki datang lalu berkata: "Wahai Rasulullah, pakaian apa yang baginda perintahkan untuk kami ketika ihram?" Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Janganlah kalian mengenakan baju, celana, sorban, mantel (pakaian yang menutupi kepala) kecuali seseorang yang tidak memiliki sandal, hendaklah dia mengenakan sepatu tapi dipotongnya hingga berada dibawah mata kaki dan jangan pula kalian memakai pakaian yang diberi minyak wangi atau wewangian dari daun tumbuhan. Dan wanita yang sedang ihram tidak boleh memakai cadar (penutup wajah) dan sarung tangan".
Hadits ini dikuatkan pula oleh Musa bin 'Uqbah dan Isma'il bin Ibrahim bin 'Uqbah dan Juwairiyah dan Ibnu Ishaq tentang cadar (tutup muka) dan sarung tangan. Dan berkata 'Ubaidullah: dan tidak pula wewangian dari daun tumbuhan yang wangi. Dan Beliau bersabda: "Dan wanita yang sedang ihram janganlah memakai cadar dan juga jangan memakai sarung tangan". Dan berkata Malik dari Nafi' dari Ibnu 'Umar: "Dan wanita yang sedang ihram janganlah memakai". Dan hadits ini dikuatkan pula oleh Laits bin Abu Salim.
Pada Hadits diatas selain dari pemakain sepatu dan celana yang masih diperbolehkan dalam berihram, ada pula beberapa larangan lain seperti, (1) tidak boleh memakai baju (jahitan), (2) celana (pendek dan tidak ada udzur), (3) sorban, (4) mantel (pakaian yang menutupi kepala, (5) memakai wewangian, (6) penutup wajah, dan (7) Sarung tangan.
Seorang muslim (mahram) yang telah mengihramkan dirinya, akan melaksanakan segala hal aturan dan larangan terhadap apa saja yang tidak boleh dilakukan sangat melakukan ihram. Larangan saat berihram secara spesifik terdiri dari larangan umum, larangan untuk laki-laki, dan larangan untuk Wanita.
1. Larangan Umum
Larangan ini mencakup larangan untuk laki-laki maupun Wanita.
- Memotong Rambut
Memotong rambut baik dicukur maupun dengan cara lainnya. Dalam hal ini tidak hanya memotong rambut kepala saja tetapi semua rambut yang ada pada badan. Kecuali diperbolehkan tidak dicukur jika ada penyakit tetapi tetap harus membayar denda dengan membayar fidyah atau berpuasa. [3]
- Memotong Kuku
Memotong kuku saat ihram dilarang karena diqiyaskan dengan menggunting rambut, kecuali jika kuku tersebut sakit atau pecah maka boleh dibuang bagian yang menyakitkannya. [4]
- Memakai Wewangian
Memakai wewangian setelah ihram, baik pada badan, pakaian ataupun yang menempel baunya padanya. Baik berasal dari minyak wangi ataupun dari tumbuhan seperti air mawar dll. [5] Seperti pada hadits-hadits yang sudah dijelaskan diatas.
- Menikah dan Melamar
Nikah dan melamar, tidak diperbolehkan pada saat ihram, baik untuk dirinya ataupun orang lain, serta tidak boleh menjadi wakil dalam hal itu. [6]
- Bersenggama
Bersenggama ataupun melakukan hal seperti mencium, memeluk, dan sejenisnya. Seluruh hal tersebut tidak halal untuk dilakukan baik pria maupun Wanita. Seorang istri juga tidak dibolehkan memberikan kesempatan untuk suaminya.[7]
- Membunuh Binatang
Membunuh binatang buruan yaitu segala binatang darat yang halal dan liar secara alami. Terdapat pengecualian untuk 5 binatang ini yaitu gagak, rajawali, kalajengking, tikus, dan anjing galak. Serta tidak hanya binatang memotong atau menebang pohon di tanah suci juga tidak diperbolehkan. [8]
2. Larangan untuk laki-laki
Seperti dalam beberapa hadits di atas, ada beberapa hal yang dilarang khusus untuk laki-laki.
- Menutup Kepala
Menutup kepala dengan sesuatu yang melekat, seperti sorban, peci, topi dan lainnya. Diperbolehkan jika barang tersebut tidak melekat di kepala, seperti payung. [9]
- Mengenakan pakaian berjahit
Maksud dari hal ini adalah yang dibuat sesuai dengan bentuk tubuh seperti celana, baju, kaos kaki, dan lainnya, kecuali seseorang yang tidak memiliki kain ihram maka diperbolehkan memakai celana.
Orang yang tidak memiliki sandal, maka diperbolehkan menggunakan sepatu lebih tepatnya selop yang tidak menutupi mata kaki. Juga diperbolehkan memakai kacamata, cincin, jam tangan, dan sejenisnya. [10]
3. Larangan Untuk Wanita
- Larangan mengenakan cadar dan sarung tangan
Seperti pada hadits Shahih Bukhari 1707 diatas, bahwasannya Rasulullah melarang hal tersebut. [11]
Pengertian Rukhsah
Rukhsah secara bahasa berarti keringanan dan kemudahan. Sedangkan secara istilah, diambil dari dua definisi ulama Syafi’iyah dan Al Thufi dapat diambil kesimpulan bahwa Rukhshah secara istilah adalah ketetapan hukum yang menyalahi atau berbeda dari hukum yang ditetapkan secara kulli atau dalam istilah ushul disebut dengan ‘azimah. Rukhshah lebih bermakna adanya pengecualian dari hukum-hukum yang ditetapkan secara global dan berlaku umum.[12]
E. Klasifikasi Rukhsah
Bila dilihat dari sisi hukumnya, menurut ulama Salafi’iyah rukhsah terbagi menjadi :
1. Rukhsah wajib.
Contohnya memakan bangkai dalam keadaan darurat atau meminum khamar bagi orang yang tenggorokannya tersekat sehingga tidak bisa bernafas. Maka jika berada dalam kondisi ini hukumnya wajib untuk mengambil Rukhsah untuk memelihara jiwa. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 195.
2. Rukhsah mandub.
Contohnya shalat qashar bagi musafir yang telah melakukan perjalanan selama tiga hari. Adapun qashar dalam kondisi ini adalah sunnah atau lebih afdhal melakukannya. Berdasarkan firman Allah Surat Al-Nisa ayat 101 dan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Umar bin Khattab bahwa shalat qasar adalah sedekah yang diberikan oleh Allah maka terimalah sedekah Allah tersebut. Demikian juga hukum melihat wajah dan kedua telapak tangan calon istri saat meminangnya.
3. Rukhsah Mubah.
Contohnya seperti akad salam, akad ijarah, akad musaqah. Akad ini dikategorikan rukhshah yang mubah karena memandang hukum asalnya yang tidak diperbolehkan karena dianggap membeli barang yang ma’dum dan mengambil manfaat ma’dum.
4. Rukhsah khilaf al-awla (lebih utama ditinggalkan).
Contohnya berbuka bagi musafir yang tidak mengalami kesulitan untuk melaksanakan puasa, menyapu sepatu, melafazkan kafir dalam kondisi terpaksa.[13]
Hukum Mengamalkan Rukhsah
Menurut jumhur ulama hukum rukhshah tergantung kepada bentuk uzur yang menyebabkan adanya rukhsah. Dengan demikian adakalanya rukhshah itu wajib, sunat, makruh dan mubah sesuai dengan kondisi seseorang pada saat mengalami kesulitan. Imam al-Syatibi menyatakan bahwa hukum rukhsah adalah ibadah secara mutlak. Untuk hal ini Imam Syatibi mengemukakan argumentasi. Pertama, pada dasarnya Rukhsah tersebut adalah keringanan dan kelapangan yang diberikan dalam kesulitan, sehingga ada pilihan antara menggunakan ‘azimah atau rukhsah, sehingga ini adalah mubah. Kedua, jika menggunakan Rukhsah tersebut diperintahkan baik dalam bentuk wajib atau sunat maka hukumnya akan berubah menjadi ‘azimah, bukan lagi Rukhsah. Karena hukum wajib itu merupakan keharusan pasti yang tidak mengandung pilihan lain. Dengan demikian berarti menghimpun perintah dan rukhsah dalam satu tempat ini tidak mungkin karena keduanya adalah dua hal yang berlawanan.[14]
Jika dicermati adanya ‘azimah dan rukhsah dalam hukum Islam sesungguhya adalah untuk memberikan kemaslahatan dan menghindarkan manusia dari kemudharatan yang merupakan tujuan pembentukan hukum Islam. Pada kondisi normal bagi setiap mukallaf berlaku hukum ‘azimah tetapi pada kondisi-kondisi tertentu hukum ‘azimah tidak menyampaikan manusia kepada tujuan hukum sehingga mukallaf harus menggunakan rukhsah sesuai dengan tingkat kesulitan yang dihadapinya. Dalam artian rukhsah terhadap satu orang tidak bisa diberlakukan sama terhadap orang yang lain. Pada prinsipnya adanya rukhsah dalam setiap uzur yang ditemui bertujuan untuk mewujudkan maqasid al-syariah, dimana bertujuan untuk memelihara lima aspek pokok dalam kehidupan manusia yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.[15]
Kesimpulan
Hadits Riwayat Bukhari No. 1710 menjelaskan ketentuan ihram khususnya pada aturan berpakaian yang harus dilaksanakan oleh seorang mahram yang mana Dalam hadits ini Rasulullah mengatakan siapapun yang tidak mempunyai alas kaki sandal dapat menggunakan sepatu, serta jika tidak memiliki kain sarung (kain yang tidak dijahit) maka boleh menggunakan celana sebagai gantinya.
Islam merupakan agama yang indah dan mudah. Terbukti dengan hadits riwayat Imam Bukhari nomor 1710 dimana Rasulullah ketika khutbah di Arafah memberikan solusi berupa keringanan untuk orang yang kesulitan ketika menjalankan ihram. Rukhsah dalam ihram yang disampaikan Rasulullah adalah bagi orang yang tidak memiliki sandal diperbolehkan untuk memakai khuf (kaos kaki kulit). Dan orang yang tidak memiliki kain sarung yang tidak berjahit maka diperbolehkan untuk menggunakan celana saat ihram. Keringanan disini bukan diartikan sebagai semena-mena. Kita tetap harus melakukan semampu kita, namun jika ada beberapa halangan dan keterbatasan maka bisa menggunakan keringanan ini tergantung dengan syarat dan ketentuannya. Hadits Shahih Bukhari nomor 1710 ini tergolong hadits shahih dengan segala kriteria yang sudah terpenuhi.
Daftar Pustaka
Sarwat, Ahmad. Haji Dan Umrah. Jakarta: DU Publishing, 2011.
Hasan, Mohammad. Metodologi dan Pengembangan Ilmu Dakwah. Surabaya: Pena Salsabila, 2013.
Usman, Suparman, “Metodologi Khutbah dan Retorika Dakwah,” Jurnal Al Qalam 56, no. 10 (1995): 1-9.
[1] Sarwat, Ahmad. Ihram. Jakarta selatan: Rumah Fiqh Publishing,2019
[2] Sarwat, Ahmad. Haji Dan Umrah (Jakarta: DU Publishing, 2011) 125-126.
[3] Ibid, hlm 125-126.
[4] Ibid, hlm 127.
[5] Ibid, hlm 128.
[6] Ibid, hlm 128.
[7] Ibid, hlm 128.
[8] Ibid, hlm 129.
[9] Ibid, hlm 129.
[10] Ibid, hlm 130.
[11] Ibid, hlm 130.
[12] Abdul Karim bin Ali bin Muhammad Al-Namlah : 200
[13] Wahbah Al Zuhaily: 1996: 111, Abdul Karim bin Ali bin Muhammad Al Namlah: 2001, 77, Abdul Haq, 2006, 182
[14] Amir Syarifuddin, 2000: 329
[15] Sulastri Caniago, 2014, ‘Azimah dan Rukhsah Suatu Kajian dalam Hukum Islam, Batusangkar, v.13 h.124
Komentar
Posting Komentar